Pengertian
Kejahatan Korporasi
Kejahatan
diartikan sebagai suatu perbuataan yang oleh masyarakat dipandang sebagai
kegiatan yang tercela, dan terhadap pelakunya dikenakan hukuman (pidana).
Sedangkan korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu
sendiri dan mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah
kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Dalam
literature sering dikatakan bahwa kejahatan korporasi ini merupakan salah satu
bentuk White Collar Crime.
Menurut
Sutherland, kejahatan kerah putih adalah “sebuah perilaku kriminal atau
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dari kelompok yang
memiliki keadaan sosio-ekonomi yang tinggi dan dilakukan berkaitan dengan
aktifitas pekerjaannya”. Selanjutnya dijelaskan, bahwa kejahatan kerah putih
(WCC) sebagian besar berkaitan dengan kejahatan atau perusakan terhadap kepercayaan
yang ada. Kejahatan atau perusakan terhadap kepercayaan yang ada ini secara
lebih luas dibagi dalam dua bagian atau tipe. Tipe pertama, ialah penyajian
atau pengambaran yang keliru, dan yang kedua adalah duplikasi atau perbuatan
bermuka dua. Tipe yang pertama berhubungan erat dengan penipuan, pengecohan
atau diperbudaknya seseorang. Sedangkan tipe kedua berkaitan secara langsung
dengan pengkhianatan kepercayaan maupun penipuan yang secara langsung dilakukan
tetapi tidak kentara; tidak terlihat secara kasat mata, yaitu dengan cara
mengelabui korbannya. Prinsip yang utama dari tipe yang kedua ini adalah dengan
membuat sebuah penampilan yang baik (bonafide) kepada calon korban, menampilkan
diri sebagai seorang yang profesional atau bisnismen (usahawan) namun dibalik
itu adalah bertujuan untuk mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyakanya dari
calon korban, bagai musang berbulu domba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar