RSS

Selasa, 28 Februari 2012

I.PENDAHULUAN

Minyak Bumi (bahasa Inggris disebut petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar. Minyak Bumi yang berasal dari fosil yang terkubur selama jutaan tahun yang lalu di lapisan atas dari beberapa area di kerak Bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Proses pengolahan minyak bumi sendiri terdiri dari dua jenis proses utama, yaitu Proses Primer dan Proses Sekunder. Sebagian orang mendefinisikan Proses Primer sebagai proses fisika, sedangkan Proses Sekunder adalah proses kimia. Untuk dapat dipergunakan sebagai bahan bakar maka dikelompokkan menjadi beberapa fraksi atau tingkatan dengan urutan sederhana sebagai berikut :

1. Gas Trayek didih : 0 sampai 50°C Peruntukan : Gas tabung, BBG, umpan proses petrokomia.

2. Gasolin (Bensin) Trayek didih : 50 sampai 85°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar
penerbangan bermesin piston, umpan proses petrokomia

3. Kerosin (Minyak Tanah) Trayek didih : 85 sampai 105°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan
bakar penerbangan bermesin jet, bahan bakar rumah tangga, bahan bakar industri, umpan proses
petrokimia

4. Solar Trayek didih : 105 sampai 135°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar industri

5. Minyak Berat Trayek didih : 30 sampai 300°C Peruntukan : Minyak pelumas, lilin, umpan proses
petrokimia

6. Residu Trayek didih diatas 300°C Peruntukan : Bahan bakar boiler (mesin pembangkit uap
panas), aspal, bahan pelapis anti bocor.

Berdasarkan data dari OPEC ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar, antara lain:arab saudi,rusia,Amerika Serikat (memakai sendiri minyak yang diproduksinya),Iran,Meksiko,Republik Rakyat Cina, Kanada, Norwegia, Uni Emirat Arab, Venezuela, Kuwait, Nigeria, Aljazair, Brasil

sumber : ms.wikipedia.com

Indonesia sebenarnya dikenal sebagai salah satu penghasil minyak dunia, tetapi sekarang merupakan salah satu negara pengimpor minyak. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak di Indonesia semakin berkurang, sedangkan permintaan terus bertambah. Hal ini memancing Indonesia untuk mengimpor minyak. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi petaka tersendiri bagi pemerintah Indonesia Selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN, sehingga kita dapat membeli BBM lebih murah. Tetapi dengan naiknya harga minyak dunia pemerintah tidak dapat menjual BBM dengan masayarakat harga yang sama dengan harga sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat menyebabkan kacaunya RAPBN yang telah dibuat. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM. Terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi naiknya harga minyak dunia, antara lain :

1. Invasi Amerika Serikat ke Irak, invasi ini menyebabkan ladang minyak Irak tidak dapat
berproduksi secara optimal sehingga supply minyak mengalami penurunan.

2. Permintaan minyak yang cukup besar dari India dan Cina, dan negara lain

3. Badai Katrina dan Badai Rita yang melanda Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi
minyak di Teluk Meksiko

4. Ketidakmampuan OPEC untuk menstabilkan harga minyak dunia. Perbandingan harga bensin seluruh
dunia.

II. PERMASALAHAN

Naiknya harga minyak akapn berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya BBM maka naik pula harga beberapa hal yang berhubungan dengan BBM, contohnya antara lain naiknya harga:

- Ongkos angkutan umum yang dapat naik 20-50%

- Kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan

- Biaya rawat rumah sakit naik

- Karyawan minta dinaikkan gajinya dan menuntut kenaikan ongkos transportasi

- Harga spare parts naik

- Ongkos kirim dokumen naik

Kebijakan penentuan harga energi di Indonesia tidak dilakukan melalui mekanisme pasar melainkan ditetapkan secara administrasi oleh pemerintah. Dalam penentuan harga energi ada empat hal yang harus dipertimbangkan yaitu :

1. Tujuan efisiensi ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan harga serendah rendahnya dan memelihara cadangan minyak untuk keperluan ekspor, khususnya dengan mendorong pasar domestik untuk mensubstitusikan konsumsinya dengan alternatif bahan bakar lain yang persediaannya lebih melimpah (gas dan batubara) atau sumber energi yang nontradable seperti tenaga air (hydropower) dan panas bumi (geothermal).

2. Tujuan mobilisasi dana : dengan memaksimumkan pendapatan ekspor dan pendapatan anggaran pemerintah dari ekspor sumber energi yang tradable seperti migas, dan batubara dan memungkinkan produsen dari sumber sumber energi untuk menutupi biaya biaya ekonominya dan memperoleh sumber sumber dana untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunan.

3. Tujuan sosial (pemerataan) : mendorong pemerataan melalui perluasan akses bagi kebutuhan pokok yang bergantung pada energi seperti penerangan, memasak dan transportasi umum.

4. Tujuan kelestarian lingkungan : mendorong agar pencemaran lingkungan seminum mungkin sebagai dampak pembakaran sumber sumber energi. Keempat tujuan di atas merupakan faktor faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tujuan di atas, sehingga kemungkinan bentrokan antar tujuan dapat di atasi.

Keempat tujuan di atas tidak mungkin dicapai karena konflik antar tujuan pasti akan terjadi. Dampak yang akan terjadi pada beberapa hal, antara lain:

1. Inflasi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom mengatakan, laju inflasi tahun ini bisa mencapai lebih dari sembilan persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Untuk tahun ini kemungkinan di atas ya. Kelihatannya sudah mengarah lebih dari sembilan persen. Perlu revisi ke atas”. Sebelumnya, BI menargetkan laju inflasi pada 2008 lima plus minus satu persen, sementara pemerintah di asumsi APBN perubahan 2008 menetapkan sebesar 6,5 persen. Miranda juga mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah yang merevisi laju pertumbuhan ekonomi dari 6,4 persen menjadi enam persen. “Revisi pertumbuhan itu cukup realistis. Mengingat global slowdown sudah terlihat dampaknya pada daya konsumsi terhadap permintaan barang-barang ekspor kita,” katanya. Begitu pula, menurut dia, daya konsumsi masyarakat juga telah terasa menurun. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya terus menjga agar inflasi tetap terkendali tidak terlalu tinggi sehingga pengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat. “Jika inflasi terlalu tinggi daya beli berkurang, oleh sebab itu kami berusaha agar inflasi tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat tetap baik, sehingga pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar,” katanya.

2. Kemiskinan Menurut peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute mengatakan, dari hasil simulasi dengan model kemiskinan diketahui bahwa menaikkan harga BBM hingga 30% akan menyebabkan pertumbuhan kemiskinan mencapai 8,55% per tahun. Minyak tanah merupakan jenis BBM yang paling besar kontribusinya terhadap peningkatan kemiskinan, karena dengan kenaikan harga BBM 30% akan meningkatkan kemiskinan 4,26%. Semaki naik harga BBM, maka semakin tinggi tingkat kemiiskinan di Indonesia

3. Pengangguran Dari hasil penelitian Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute solar merupakan jenis BBM yang paling berpengaruh terhadap peningkatan pengangguran. Kenaikan harga solar sebesar 30% akan berdampak pada pertumbuhan pengangguran sebesar 10,83%, karena hal tersebut tentu terkait dari kemampuan industri maupun perusahaan untuk tetap berproduksi. Peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute menghitung kemungkinan penambahan pengangguran per tahun mencapai 16,92% jika pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga 30%.

4. Kriminalitas Semakin mahal biaya hidup dapat memancing masyarakat untuk melakukan kejahatan, hal ini juga dapat disebabkan angka pengangguran yang tinggi. Dengan tidak adanya pekerjaan dan mahalnya biaya untuk hidup dapat membuat seseorang berpikir pendek untuk mendapatkan uang, maka segala cara pun akan dilakukan walaupun akan mempertaruhkan nyawanya sendiri. Seseorang dapat berpikir daripada mencari pekerjaan dengan bersusah payah dan belum ada kepastian untuk mendapatkannya, lebih baik dia melakukan hal yang cepat mendatangkan uang, seperti mencopet, mancuri, menipu dan lain-lain.

5. dari Pertumbuhan ekonomi. Dengan naiknya harga BBM, maka terjadi naiknya angka inflasi, kemiskinan, pengganguran dan kriminalitas. Sehingga pertumbuhan ekonomi akan lebih melamban dan menurunkan daya saing Indonesia serta menguatkan kesan yang aktifitas perekonomian sedang menurun dan Indonesia sulit keluar dari masa yang sulit.

6. Psikologis rakyat Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan naik hingga 30% dapat mengakibatkan kepanikan dan keresahan di masyarakat, masyarakat akan semakin bingung dalam kehidupan, dengan semakin mahalnya biaya hidup dari hari ke hari. Sehingga kemungkinan seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya daripada menanggung beban hidup dapat terjadi.

III. PENYELESAIAN

Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:

1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.

2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.

3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.

Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :

1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.

2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.

3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.

4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.

5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.

6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.

7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.

8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

-Ternyata Amerika memiliki pengaruh yang cukup besar dalam faktor naiknya harga BBM

- Harga BBM di Indonesia termasuk cukup murah jika dibandingkan dengan negara lain, hal ini dikarenakan adanya subsidi BBM.

- Ternyata BBM mempunyai kaitan yang sangat banyak dan sangat berpengaruh terhadap beberapa sektor ekonomi dan dalam kehidupan masayarakat

- Semakin tinggi harga BBM maka dapat meninggikan tingkat inflasi, kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi

V. SUMBER INFORMASI

- www.antara.co.id

- www.wordpress.com

- www.bappenas.go.id

- www.kompas.com

- www.koraninternet.com

- www.bi.go.id

- www.opec.org

- www.walhi.or.id

- id.wikipedia.org

Sabtu, 26 November 2011

SISA HASIL USAHA

a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai



sumber : http://fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Jumat, 11 November 2011

koperasi warga perumahan puri RT.05 RW.17

Berdasarkan rapat warga RT. 05 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga RT. 05 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri , Kelurahan BAHKTI JAYA Kecamatan SUKMA JAYA, kota depok, Jawa Barat. Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan Bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 17 Perumahan Puri, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota.(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun. Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali. Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN (1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan yang Memiliki penghasilan/pekerjaan.
JUMLAH SIMPANAN (1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN (1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) isa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
SANGSI-SANGSI (1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.

Rabu, 28 September 2011

SEJARAH KOPERASI

1.Sejarah Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Sejarah lahirnya koperasi

• 1844 di rochdale ingris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 urut
• 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS)”
• 1818- 1888 koperasi berkembang di jerman dipeloporo oleh ferdian lasalle fredrichw raiffesen.
• 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh herman schulze
• 1896 di London di bentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakaan internasional.


2.ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi di bagi menjadi 3 aliran :
1. Aliran yardstick
• Di jumpai pada Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat. Terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di AS,perancis,swedia,Denmark,jerman,belanda,dll

2.Aliran sosialis .

• Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak di tumpai di Negara=Negara eropa timur dan rusia

3. Aliran persemakmuran (commonwealth)

• koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan ( partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Refrensi : (http://jayanisti.blogspot.com/2010/10/sejarah-koperasi.html)

Rabu, 13 April 2011

broken-hearted

I am sad with beautiful carvings of the world worships
The wounds that pierce carving but no one knew that I was disappointed in the story

Up to think about love by heart not the eyes feel love for the loss of common sense to make me sink in sorrow and silence

as if I led all but broken by false promises made ​​these broken wings and cry I die lamenting the destiny with the grief of love because of the wounds and grief of deep sculpturing

Comrade

My best friend is a drop of morning dew
aridity of the fallen wet liver
to be able to fertilize the entire garden heart
in coolness

My friends are the stars in the night sky highway
loneliness that accompany the grieving moon
to be able to illuminate the dark universe
in togetherness

My best friend is a shade tree with a thousand branches
the umbrella of the unbearable heat of the sun
to be able to provide shade
in peace

O wandering wind
proclaim to me about her

My best friend is a collection of spring water from the sacred lake
clear flowing endlessly
to be able to eliminate self thirst
the freshness

My best friend is the rain that fell
a hose every inch of the earth a dusty chronic
to be able to clean the crown of flowers and dedaun
in purity

My friends are the pieces of diamond jewels
beautiful sparkling as a matchless gift
to be able to spread the spirit charm
in beauty

O bird sound ambassador
tell me about her presence