RSS

Sabtu, 26 November 2011

SISA HASIL USAHA

a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai



sumber : http://fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Jumat, 11 November 2011

koperasi warga perumahan puri RT.05 RW.17

Berdasarkan rapat warga RT. 05 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga RT. 05 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri , Kelurahan BAHKTI JAYA Kecamatan SUKMA JAYA, kota depok, Jawa Barat. Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan Bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 17 Perumahan Puri, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota.(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun. Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali. Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN (1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan yang Memiliki penghasilan/pekerjaan.
JUMLAH SIMPANAN (1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN (1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) isa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
SANGSI-SANGSI (1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.

Rabu, 28 September 2011

SEJARAH KOPERASI

1.Sejarah Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Sejarah lahirnya koperasi

• 1844 di rochdale ingris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 urut
• 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS)”
• 1818- 1888 koperasi berkembang di jerman dipeloporo oleh ferdian lasalle fredrichw raiffesen.
• 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh herman schulze
• 1896 di London di bentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakaan internasional.


2.ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi di bagi menjadi 3 aliran :
1. Aliran yardstick
• Di jumpai pada Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat. Terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di AS,perancis,swedia,Denmark,jerman,belanda,dll

2.Aliran sosialis .

• Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak di tumpai di Negara=Negara eropa timur dan rusia

3. Aliran persemakmuran (commonwealth)

• koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan ( partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Refrensi : (http://jayanisti.blogspot.com/2010/10/sejarah-koperasi.html)

Rabu, 13 April 2011

broken-hearted

I am sad with beautiful carvings of the world worships
The wounds that pierce carving but no one knew that I was disappointed in the story

Up to think about love by heart not the eyes feel love for the loss of common sense to make me sink in sorrow and silence

as if I led all but broken by false promises made ​​these broken wings and cry I die lamenting the destiny with the grief of love because of the wounds and grief of deep sculpturing

Comrade

My best friend is a drop of morning dew
aridity of the fallen wet liver
to be able to fertilize the entire garden heart
in coolness

My friends are the stars in the night sky highway
loneliness that accompany the grieving moon
to be able to illuminate the dark universe
in togetherness

My best friend is a shade tree with a thousand branches
the umbrella of the unbearable heat of the sun
to be able to provide shade
in peace

O wandering wind
proclaim to me about her

My best friend is a collection of spring water from the sacred lake
clear flowing endlessly
to be able to eliminate self thirst
the freshness

My best friend is the rain that fell
a hose every inch of the earth a dusty chronic
to be able to clean the crown of flowers and dedaun
in purity

My friends are the pieces of diamond jewels
beautiful sparkling as a matchless gift
to be able to spread the spirit charm
in beauty

O bird sound ambassador
tell me about her presence

rich of love

eye is the sign, and distance are instructions
direction is not your fingers
but your heart
hearts that need to be calm in the wide open sea

found myself far beyond your world
on the sea floor that you just perdengarkan
crackle suata dinar coin
feed the heart and soul

I should be grateful to you
waiting for the life of a bright tomorrow
right in the sound right and left shades
your heart is beautiful sand that hugs the ocean in the middle of the Black Sea