BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan energi yang tidak terbentuk dari fosil di dalam perut bumi dan di abad modern ini telah menjadi salah satu kebutuhan primer yang sangat penting bagi penduduk dunia. Di Indonesia yang memakai BBM menunjukkan pada meningkat yang setiap tahun dimana saat ini mencapai 1,3 juta perhari. Sedangkan produksi nasional saat ini berkisar 950.000 perhari. Sementara itu angka pertumbuhan konsumsi BBM yang tercatat sekitar 6% pertahun yang memberikan tekanan berat terhadap pendapatan dan belanja negara (APBN) dimana beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah mencapai Rp. 130,9 triliun di tahun 2008.
Melonjaknya volume pemakaian BBM disebabkan pengaturan alokasi BBM bersubsidi yang selama ini berjalan tidak tepat sasaran karena sebagian jatuh ke pihak yang sebenarnya tidak berhak, karena sebenarnya subsidi tersebut dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas sehingga dirasakan tidak pantas dan tidak adil.
Setelah sempat maju mundur, pemerintah memastikan penerapan pemangkasan subsidi dalam APBN 2008 sebesar 20 triliun pada Mei 2008. rinciannya : Rp. 10 triliun untuk subsidi BBM dan 10 triliun untuk subsidi listrik, serta akhirnya dihapus pada akhir tahun 2008.
Penerapan kebijakan di atas memang sangat membantu pemerintah untuk mengurangi pengeluaran APBN. Tapi seperti biasa kebijakan pemerintah selalu saja membawa dampak bagi masyarakat dalam hal ini pihak swasta dan rakyat kecil kembali menjadi korban. Karena sebagian besar faktor yang mempengaruhi peningkatan konsumsi BBM di dalam negeri dirasakan oleh pihak swasta.
Adapun faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Bertambahnya penggunaan kendaraan bermotor baik roda 4, bis, truk, maupun roda 2.
2. Penambahan mesin-mesin industri bagi pihak perusahaan (terutama swasta).
3. Energi pembangkit listrik yang baru (karena sekarang PLN sudah menjadi perusahaan
swasta).
4. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya faktor-faktor di atas bagi pihak swasta terutama rakyat kecil. Dengan kebijakan yang dimunculkan oleh pemerintah pada BBM menyebabkan mereka harus merogoh sakunya lebih dalam lagi untuk membeli BBM dan akibatnya perusahaan harus mengurangi tenaga kerjanya untuk menutupi biaya operasionalnya. Kalau sudah begini tambah banyak lagi pengangguran, kalau pengangguran sudah semakin banyak, kita tunggu saja akibat yang lebih parah, semoga tidak akan timbul, yakni meningkatnya angka pelanggaran-pelanggaran kriminalitas.
Dari sini sudah jelas bahwa yang paling dirugikan dan yang paling merasakan dampak dari kebijakan subsidi BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pihak swasta dan terutama masyarakat kecil. Maka untuk memenuhi persyaratan mengikuti Ujian Nasional tingkat Madrasah Aliyah 2008-2009 ini penulis merasa perlu mengangkat hal ini dalam sebuah paper yang berjudul “Dampak Kebijakan Subsidi BBM Bagi Pihak Swasta”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dijelaskan di atas, maka penulis menyimpulkan
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa definisi BBM dan subsidi ?
2. Bagaimana kebijakan pemerintah tentang subsidi BBM ?
3. Apa saja pengaruh yang ditimbulkan dari kebijakan subsidi BBM ?
1.3. Tujuan dan Manfaat
Dari rumusan masalah di atas tujuan dan manfaat dari penulisan paper ini adalah :
1. Mengetahui arti BBM dan subsidi
2. Mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pada subsidi BBM
3. Memberikan pemahaman tentang subsidi BBM
4. Mengetahui pengaruh-pengaruh kebijakan subsidi BBM pada pihak swasta
5. Sebagai syarat mengikuti Ujian Nasional
6. Sebagai tambahan wawasan tentang ilmu ekonomi
BAB 2
ISI
2.1 Pemerintah Tak Tegas dalam Penghapusan Subsidi BBM
Keraguan pemerintah tentang subsidi BBM di tahun 2011 lalu lebih disebabkan karena kentalnya nuansa politik pencitraan. Pemerintah juga cenderung tidak tegas dalam penyusunan strategi penghapusan subsidi BBM yang paling optimal. Bahkan, roadmap pengurangan subsidi BBM yang disusun oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral juga tidak direalisasikan oleh pemerintah. kajian pengendalian subsidi tersebut merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.
"Jika masalahnya adalah pencitraan, idealnya pemerintah bertanya kepada masyarakat mengenai metode penurunan subsidi BBM sekaligus penghematan anggaran dari penurunan tersebut,
Dalam pandangannya, subsidi BBM telah melampaui batas kewajarannya terutama pada tahun 2011 lalu. Pemerintah menetapkan subsidi BBM sebesar Rp129,7 triliun di APBN-P 2011 namun mencapai Rp160 triliun, meningkat sebesar 23,4%. Ketidak wajaran itu terjadi karena konsep subsidi yang salah yaitu penerapan pada komoditas dan bukan pada individu atau kelompok sasaran. Akibatnya subsidi salah sasaran, karena subsidi lebih banyak dinikmati rumah tangga kaya daripada rumah tangga miskin.
2.2 Definisi Subsidi BBM
Istilah subsidi mungkin juga sudah tidak asing lagi bagi kita. Bahwasanya subsidi menurut bahasa berarti tunjangan. Dan subsidi BBM adalah bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pada Pertamina dalam simulasi dimana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugas menyediakan BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Definisi di atas menunjukkan bahwa subsidi dilakukan untuk membantu warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas. Hal ini menyebabkan subsidi BBM salah sasaran dalam penyaluran, karena subsidi yang tujuannya diberikan oleh kelompok yang kurang mampu tapi ternyata lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat kelas atas.
Subsidi BBM adalah salah satu contoh suatu kebijakan ekonomi yang tidak adil. Menurut data dari sebuah survei misalnya, pemilik mobil pribadi rata-rata menikmati subsidi dari BBM sebesar 1,2 juta perbulan, sangat tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh masyarakat yang kurang mampu terutama yang tidak mempunyai kendaraan bermotor.
(http://arsipnalarekonomi.blogspot.com/2008/06)
Subsidi memang sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk menjangkau harga BBM. Tapi kalau dibiarkan terus menerus, subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan menggerogoti keuangan negara dalam APBN. Karena ternyata subdisi tersebut salah sasaran. Masyarakat kelas atas yang sebenarnya mampu membeli BBM yang secara normal ternyata malah disubsidi. Sedangkan kendaraan-kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu biasanya membeli BBM yang dijual di kios-kios eceran yang harganya pasti lebih mahal dari SPBU. Harga BBM yang bersubsidi di kios-kios. Jadi jika subsidi ini diteruskan saya rasa hanya akan buang-buang uang dari APBN karena hanya kalangan menengah ke atas saja yang menikmati subsidi ini.
2.3 Kebijakan Subsidi BBM
Di zaman modern, mesin sangat penting untuk menunjang mobilitas manusia yang semakin tinggi. Hal ini menyebabkan BBM sangat vital bagi perekonomian suatu negara. Karena tanpa BBM dunia seakan berhenti berdenyut. Setelah sekian lama masyarakat difasilitasi oleh pemerintah dengan subsidi BBM, akhirnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberlakukan gebrakan yang sangat sensasional. Mulai dari menaikkan BBM industri di tahun 2007, pengurangan subsidi di awal 2008 dan akhirnya dihapus pada akhir 2008. Kebijakan di atas menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Hal ini sangat wajar, karena setiap kebijakan pasti ada pihak yang mendukung dan pihak yang menolak. Kebijakan ini dikeluarkan karena melihat fakta yang terjadi dalam masyarakat. Penyaluran BBM kurang merata. Subsidi yang asalnya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kurang mampu (menengah ke bawah), tapi pada kenyataannya malah sebagian besar dari BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan yang tidak berhak, yakni kalangan atas.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. BBM adalah energi yang terbentuk dari fosil dalam perut bumi yang tidak dapat diperbaharui.
2. Komoditas BBM adalah : avgas, avtuf, bensin, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel,
minyak bakar, biodiesel, dan Pertamina Dex.
3. Subsidi BBM adalah bayaran yang dilakukan pemerintah pada Pertamina dari tugas menyediakan
BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
4. Subsidi BBM adalah salah satu kebijakan ekonomi yang tidak adil karena subsidi yang
sebenarnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu ternyata malah lebih besar dinikmati
oleh kelompok kelas atas.
5. Kebijakan harga BBM yang dikeluarkan pemerintah terkesan sangat “plin-plan” karena seringnya
naik dan turun.
6. Beberapa tujuan pemerintah dari kebijakan harga BBM antara lain untuk mengurangi beban APBN,
menghindari penyaluran subsidi yang ternyata salah sasaran, dan dana subsidi bisa dialihkan
pada bidang lain.
7. Pengaruh yang dirasakan oleh pihak swasta dari kebijakan BBM antara lain : perindustrian
swasta harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk operasional, perusahaan harus mengurangi
jumlah karyawan, banyak industri kecil menengah yang gulung tikar, harga kebutuhan pokok
meningkat, pengangguran bertambah, kemiskinan berkembang pesat, angka kriminalitas semakin
bertambah.
8. Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan pada subsidi BBM adalah naiknya harga minyak dunia.
Melonjaknya volume pemakaian BBM, besarnya beban yang ditanggung APBN, subsidi yang diberikan
ternyata salah sasaran, dana subsidi dialihkan untuk stabilisasi harga kebutuhan pokok, BLT
dan pendidikan.
9. Kebijakan pemerintah pada subsidi BBM ini membuat kepercayaan masyarakat pada pemerintah kali
ini.
Kamis, 01 Maret 2012
Selasa, 28 Februari 2012
I.PENDAHULUAN
Minyak Bumi (bahasa Inggris disebut petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar. Minyak Bumi yang berasal dari fosil yang terkubur selama jutaan tahun yang lalu di lapisan atas dari beberapa area di kerak Bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Proses pengolahan minyak bumi sendiri terdiri dari dua jenis proses utama, yaitu Proses Primer dan Proses Sekunder. Sebagian orang mendefinisikan Proses Primer sebagai proses fisika, sedangkan Proses Sekunder adalah proses kimia. Untuk dapat dipergunakan sebagai bahan bakar maka dikelompokkan menjadi beberapa fraksi atau tingkatan dengan urutan sederhana sebagai berikut :
1. Gas Trayek didih : 0 sampai 50°C Peruntukan : Gas tabung, BBG, umpan proses petrokomia.
2. Gasolin (Bensin) Trayek didih : 50 sampai 85°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar
penerbangan bermesin piston, umpan proses petrokomia
3. Kerosin (Minyak Tanah) Trayek didih : 85 sampai 105°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan
bakar penerbangan bermesin jet, bahan bakar rumah tangga, bahan bakar industri, umpan proses
petrokimia
4. Solar Trayek didih : 105 sampai 135°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar industri
5. Minyak Berat Trayek didih : 30 sampai 300°C Peruntukan : Minyak pelumas, lilin, umpan proses
petrokimia
6. Residu Trayek didih diatas 300°C Peruntukan : Bahan bakar boiler (mesin pembangkit uap
panas), aspal, bahan pelapis anti bocor.
Berdasarkan data dari OPEC ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar, antara lain:arab saudi,rusia,Amerika Serikat (memakai sendiri minyak yang diproduksinya),Iran,Meksiko,Republik Rakyat Cina, Kanada, Norwegia, Uni Emirat Arab, Venezuela, Kuwait, Nigeria, Aljazair, Brasil
sumber : ms.wikipedia.com
Indonesia sebenarnya dikenal sebagai salah satu penghasil minyak dunia, tetapi sekarang merupakan salah satu negara pengimpor minyak. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak di Indonesia semakin berkurang, sedangkan permintaan terus bertambah. Hal ini memancing Indonesia untuk mengimpor minyak. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi petaka tersendiri bagi pemerintah Indonesia Selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN, sehingga kita dapat membeli BBM lebih murah. Tetapi dengan naiknya harga minyak dunia pemerintah tidak dapat menjual BBM dengan masayarakat harga yang sama dengan harga sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat menyebabkan kacaunya RAPBN yang telah dibuat. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM. Terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi naiknya harga minyak dunia, antara lain :
1. Invasi Amerika Serikat ke Irak, invasi ini menyebabkan ladang minyak Irak tidak dapat
berproduksi secara optimal sehingga supply minyak mengalami penurunan.
2. Permintaan minyak yang cukup besar dari India dan Cina, dan negara lain
3. Badai Katrina dan Badai Rita yang melanda Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi
minyak di Teluk Meksiko
4. Ketidakmampuan OPEC untuk menstabilkan harga minyak dunia. Perbandingan harga bensin seluruh
dunia.
II. PERMASALAHAN
Naiknya harga minyak akapn berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya BBM maka naik pula harga beberapa hal yang berhubungan dengan BBM, contohnya antara lain naiknya harga:
- Ongkos angkutan umum yang dapat naik 20-50%
- Kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan
- Biaya rawat rumah sakit naik
- Karyawan minta dinaikkan gajinya dan menuntut kenaikan ongkos transportasi
- Harga spare parts naik
- Ongkos kirim dokumen naik
Kebijakan penentuan harga energi di Indonesia tidak dilakukan melalui mekanisme pasar melainkan ditetapkan secara administrasi oleh pemerintah. Dalam penentuan harga energi ada empat hal yang harus dipertimbangkan yaitu :
1. Tujuan efisiensi ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan harga serendah rendahnya dan memelihara cadangan minyak untuk keperluan ekspor, khususnya dengan mendorong pasar domestik untuk mensubstitusikan konsumsinya dengan alternatif bahan bakar lain yang persediaannya lebih melimpah (gas dan batubara) atau sumber energi yang nontradable seperti tenaga air (hydropower) dan panas bumi (geothermal).
2. Tujuan mobilisasi dana : dengan memaksimumkan pendapatan ekspor dan pendapatan anggaran pemerintah dari ekspor sumber energi yang tradable seperti migas, dan batubara dan memungkinkan produsen dari sumber sumber energi untuk menutupi biaya biaya ekonominya dan memperoleh sumber sumber dana untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunan.
3. Tujuan sosial (pemerataan) : mendorong pemerataan melalui perluasan akses bagi kebutuhan pokok yang bergantung pada energi seperti penerangan, memasak dan transportasi umum.
4. Tujuan kelestarian lingkungan : mendorong agar pencemaran lingkungan seminum mungkin sebagai dampak pembakaran sumber sumber energi. Keempat tujuan di atas merupakan faktor faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tujuan di atas, sehingga kemungkinan bentrokan antar tujuan dapat di atasi.
Keempat tujuan di atas tidak mungkin dicapai karena konflik antar tujuan pasti akan terjadi. Dampak yang akan terjadi pada beberapa hal, antara lain:
1. Inflasi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom mengatakan, laju inflasi tahun ini bisa mencapai lebih dari sembilan persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Untuk tahun ini kemungkinan di atas ya. Kelihatannya sudah mengarah lebih dari sembilan persen. Perlu revisi ke atas”. Sebelumnya, BI menargetkan laju inflasi pada 2008 lima plus minus satu persen, sementara pemerintah di asumsi APBN perubahan 2008 menetapkan sebesar 6,5 persen. Miranda juga mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah yang merevisi laju pertumbuhan ekonomi dari 6,4 persen menjadi enam persen. “Revisi pertumbuhan itu cukup realistis. Mengingat global slowdown sudah terlihat dampaknya pada daya konsumsi terhadap permintaan barang-barang ekspor kita,” katanya. Begitu pula, menurut dia, daya konsumsi masyarakat juga telah terasa menurun. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya terus menjga agar inflasi tetap terkendali tidak terlalu tinggi sehingga pengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat. “Jika inflasi terlalu tinggi daya beli berkurang, oleh sebab itu kami berusaha agar inflasi tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat tetap baik, sehingga pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar,” katanya.
2. Kemiskinan Menurut peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute mengatakan, dari hasil simulasi dengan model kemiskinan diketahui bahwa menaikkan harga BBM hingga 30% akan menyebabkan pertumbuhan kemiskinan mencapai 8,55% per tahun. Minyak tanah merupakan jenis BBM yang paling besar kontribusinya terhadap peningkatan kemiskinan, karena dengan kenaikan harga BBM 30% akan meningkatkan kemiskinan 4,26%. Semaki naik harga BBM, maka semakin tinggi tingkat kemiiskinan di Indonesia
3. Pengangguran Dari hasil penelitian Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute solar merupakan jenis BBM yang paling berpengaruh terhadap peningkatan pengangguran. Kenaikan harga solar sebesar 30% akan berdampak pada pertumbuhan pengangguran sebesar 10,83%, karena hal tersebut tentu terkait dari kemampuan industri maupun perusahaan untuk tetap berproduksi. Peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute menghitung kemungkinan penambahan pengangguran per tahun mencapai 16,92% jika pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga 30%.
4. Kriminalitas Semakin mahal biaya hidup dapat memancing masyarakat untuk melakukan kejahatan, hal ini juga dapat disebabkan angka pengangguran yang tinggi. Dengan tidak adanya pekerjaan dan mahalnya biaya untuk hidup dapat membuat seseorang berpikir pendek untuk mendapatkan uang, maka segala cara pun akan dilakukan walaupun akan mempertaruhkan nyawanya sendiri. Seseorang dapat berpikir daripada mencari pekerjaan dengan bersusah payah dan belum ada kepastian untuk mendapatkannya, lebih baik dia melakukan hal yang cepat mendatangkan uang, seperti mencopet, mancuri, menipu dan lain-lain.
5. dari Pertumbuhan ekonomi. Dengan naiknya harga BBM, maka terjadi naiknya angka inflasi, kemiskinan, pengganguran dan kriminalitas. Sehingga pertumbuhan ekonomi akan lebih melamban dan menurunkan daya saing Indonesia serta menguatkan kesan yang aktifitas perekonomian sedang menurun dan Indonesia sulit keluar dari masa yang sulit.
6. Psikologis rakyat Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan naik hingga 30% dapat mengakibatkan kepanikan dan keresahan di masyarakat, masyarakat akan semakin bingung dalam kehidupan, dengan semakin mahalnya biaya hidup dari hari ke hari. Sehingga kemungkinan seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya daripada menanggung beban hidup dapat terjadi.
III. PENYELESAIAN
Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:
1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.
2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.
3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :
1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.
2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.
3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.
4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.
5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.
6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.
7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.
8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-Ternyata Amerika memiliki pengaruh yang cukup besar dalam faktor naiknya harga BBM
- Harga BBM di Indonesia termasuk cukup murah jika dibandingkan dengan negara lain, hal ini dikarenakan adanya subsidi BBM.
- Ternyata BBM mempunyai kaitan yang sangat banyak dan sangat berpengaruh terhadap beberapa sektor ekonomi dan dalam kehidupan masayarakat
- Semakin tinggi harga BBM maka dapat meninggikan tingkat inflasi, kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi
V. SUMBER INFORMASI
- www.antara.co.id
- www.wordpress.com
- www.bappenas.go.id
- www.kompas.com
- www.koraninternet.com
- www.bi.go.id
- www.opec.org
- www.walhi.or.id
- id.wikipedia.org
Minyak Bumi (bahasa Inggris disebut petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar. Minyak Bumi yang berasal dari fosil yang terkubur selama jutaan tahun yang lalu di lapisan atas dari beberapa area di kerak Bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Proses pengolahan minyak bumi sendiri terdiri dari dua jenis proses utama, yaitu Proses Primer dan Proses Sekunder. Sebagian orang mendefinisikan Proses Primer sebagai proses fisika, sedangkan Proses Sekunder adalah proses kimia. Untuk dapat dipergunakan sebagai bahan bakar maka dikelompokkan menjadi beberapa fraksi atau tingkatan dengan urutan sederhana sebagai berikut :
1. Gas Trayek didih : 0 sampai 50°C Peruntukan : Gas tabung, BBG, umpan proses petrokomia.
2. Gasolin (Bensin) Trayek didih : 50 sampai 85°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar
penerbangan bermesin piston, umpan proses petrokomia
3. Kerosin (Minyak Tanah) Trayek didih : 85 sampai 105°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan
bakar penerbangan bermesin jet, bahan bakar rumah tangga, bahan bakar industri, umpan proses
petrokimia
4. Solar Trayek didih : 105 sampai 135°C Peruntukan : Bahan bakar motor, bahan bakar industri
5. Minyak Berat Trayek didih : 30 sampai 300°C Peruntukan : Minyak pelumas, lilin, umpan proses
petrokimia
6. Residu Trayek didih diatas 300°C Peruntukan : Bahan bakar boiler (mesin pembangkit uap
panas), aspal, bahan pelapis anti bocor.
Berdasarkan data dari OPEC ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar, antara lain:arab saudi,rusia,Amerika Serikat (memakai sendiri minyak yang diproduksinya),Iran,Meksiko,Republik Rakyat Cina, Kanada, Norwegia, Uni Emirat Arab, Venezuela, Kuwait, Nigeria, Aljazair, Brasil
sumber : ms.wikipedia.com
Indonesia sebenarnya dikenal sebagai salah satu penghasil minyak dunia, tetapi sekarang merupakan salah satu negara pengimpor minyak. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak di Indonesia semakin berkurang, sedangkan permintaan terus bertambah. Hal ini memancing Indonesia untuk mengimpor minyak. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi petaka tersendiri bagi pemerintah Indonesia Selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN, sehingga kita dapat membeli BBM lebih murah. Tetapi dengan naiknya harga minyak dunia pemerintah tidak dapat menjual BBM dengan masayarakat harga yang sama dengan harga sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat menyebabkan kacaunya RAPBN yang telah dibuat. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM. Terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi naiknya harga minyak dunia, antara lain :
1. Invasi Amerika Serikat ke Irak, invasi ini menyebabkan ladang minyak Irak tidak dapat
berproduksi secara optimal sehingga supply minyak mengalami penurunan.
2. Permintaan minyak yang cukup besar dari India dan Cina, dan negara lain
3. Badai Katrina dan Badai Rita yang melanda Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi
minyak di Teluk Meksiko
4. Ketidakmampuan OPEC untuk menstabilkan harga minyak dunia. Perbandingan harga bensin seluruh
dunia.
II. PERMASALAHAN
Naiknya harga minyak akapn berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya BBM maka naik pula harga beberapa hal yang berhubungan dengan BBM, contohnya antara lain naiknya harga:
- Ongkos angkutan umum yang dapat naik 20-50%
- Kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan
- Biaya rawat rumah sakit naik
- Karyawan minta dinaikkan gajinya dan menuntut kenaikan ongkos transportasi
- Harga spare parts naik
- Ongkos kirim dokumen naik
Kebijakan penentuan harga energi di Indonesia tidak dilakukan melalui mekanisme pasar melainkan ditetapkan secara administrasi oleh pemerintah. Dalam penentuan harga energi ada empat hal yang harus dipertimbangkan yaitu :
1. Tujuan efisiensi ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan harga serendah rendahnya dan memelihara cadangan minyak untuk keperluan ekspor, khususnya dengan mendorong pasar domestik untuk mensubstitusikan konsumsinya dengan alternatif bahan bakar lain yang persediaannya lebih melimpah (gas dan batubara) atau sumber energi yang nontradable seperti tenaga air (hydropower) dan panas bumi (geothermal).
2. Tujuan mobilisasi dana : dengan memaksimumkan pendapatan ekspor dan pendapatan anggaran pemerintah dari ekspor sumber energi yang tradable seperti migas, dan batubara dan memungkinkan produsen dari sumber sumber energi untuk menutupi biaya biaya ekonominya dan memperoleh sumber sumber dana untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunan.
3. Tujuan sosial (pemerataan) : mendorong pemerataan melalui perluasan akses bagi kebutuhan pokok yang bergantung pada energi seperti penerangan, memasak dan transportasi umum.
4. Tujuan kelestarian lingkungan : mendorong agar pencemaran lingkungan seminum mungkin sebagai dampak pembakaran sumber sumber energi. Keempat tujuan di atas merupakan faktor faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tujuan di atas, sehingga kemungkinan bentrokan antar tujuan dapat di atasi.
Keempat tujuan di atas tidak mungkin dicapai karena konflik antar tujuan pasti akan terjadi. Dampak yang akan terjadi pada beberapa hal, antara lain:
1. Inflasi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom mengatakan, laju inflasi tahun ini bisa mencapai lebih dari sembilan persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Untuk tahun ini kemungkinan di atas ya. Kelihatannya sudah mengarah lebih dari sembilan persen. Perlu revisi ke atas”. Sebelumnya, BI menargetkan laju inflasi pada 2008 lima plus minus satu persen, sementara pemerintah di asumsi APBN perubahan 2008 menetapkan sebesar 6,5 persen. Miranda juga mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah yang merevisi laju pertumbuhan ekonomi dari 6,4 persen menjadi enam persen. “Revisi pertumbuhan itu cukup realistis. Mengingat global slowdown sudah terlihat dampaknya pada daya konsumsi terhadap permintaan barang-barang ekspor kita,” katanya. Begitu pula, menurut dia, daya konsumsi masyarakat juga telah terasa menurun. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya terus menjga agar inflasi tetap terkendali tidak terlalu tinggi sehingga pengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat. “Jika inflasi terlalu tinggi daya beli berkurang, oleh sebab itu kami berusaha agar inflasi tetap terjaga sehingga daya beli masyarakat tetap baik, sehingga pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar,” katanya.
2. Kemiskinan Menurut peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute mengatakan, dari hasil simulasi dengan model kemiskinan diketahui bahwa menaikkan harga BBM hingga 30% akan menyebabkan pertumbuhan kemiskinan mencapai 8,55% per tahun. Minyak tanah merupakan jenis BBM yang paling besar kontribusinya terhadap peningkatan kemiskinan, karena dengan kenaikan harga BBM 30% akan meningkatkan kemiskinan 4,26%. Semaki naik harga BBM, maka semakin tinggi tingkat kemiiskinan di Indonesia
3. Pengangguran Dari hasil penelitian Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute solar merupakan jenis BBM yang paling berpengaruh terhadap peningkatan pengangguran. Kenaikan harga solar sebesar 30% akan berdampak pada pertumbuhan pengangguran sebesar 10,83%, karena hal tersebut tentu terkait dari kemampuan industri maupun perusahaan untuk tetap berproduksi. Peneliti dari Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Reforminer Institute menghitung kemungkinan penambahan pengangguran per tahun mencapai 16,92% jika pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga 30%.
4. Kriminalitas Semakin mahal biaya hidup dapat memancing masyarakat untuk melakukan kejahatan, hal ini juga dapat disebabkan angka pengangguran yang tinggi. Dengan tidak adanya pekerjaan dan mahalnya biaya untuk hidup dapat membuat seseorang berpikir pendek untuk mendapatkan uang, maka segala cara pun akan dilakukan walaupun akan mempertaruhkan nyawanya sendiri. Seseorang dapat berpikir daripada mencari pekerjaan dengan bersusah payah dan belum ada kepastian untuk mendapatkannya, lebih baik dia melakukan hal yang cepat mendatangkan uang, seperti mencopet, mancuri, menipu dan lain-lain.
5. dari Pertumbuhan ekonomi. Dengan naiknya harga BBM, maka terjadi naiknya angka inflasi, kemiskinan, pengganguran dan kriminalitas. Sehingga pertumbuhan ekonomi akan lebih melamban dan menurunkan daya saing Indonesia serta menguatkan kesan yang aktifitas perekonomian sedang menurun dan Indonesia sulit keluar dari masa yang sulit.
6. Psikologis rakyat Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan naik hingga 30% dapat mengakibatkan kepanikan dan keresahan di masyarakat, masyarakat akan semakin bingung dalam kehidupan, dengan semakin mahalnya biaya hidup dari hari ke hari. Sehingga kemungkinan seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya daripada menanggung beban hidup dapat terjadi.
III. PENYELESAIAN
Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:
1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.
2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.
3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :
1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.
2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.
3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.
4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.
5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.
6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.
7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.
8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-Ternyata Amerika memiliki pengaruh yang cukup besar dalam faktor naiknya harga BBM
- Harga BBM di Indonesia termasuk cukup murah jika dibandingkan dengan negara lain, hal ini dikarenakan adanya subsidi BBM.
- Ternyata BBM mempunyai kaitan yang sangat banyak dan sangat berpengaruh terhadap beberapa sektor ekonomi dan dalam kehidupan masayarakat
- Semakin tinggi harga BBM maka dapat meninggikan tingkat inflasi, kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi
V. SUMBER INFORMASI
- www.antara.co.id
- www.wordpress.com
- www.bappenas.go.id
- www.kompas.com
- www.koraninternet.com
- www.bi.go.id
- www.opec.org
- www.walhi.or.id
- id.wikipedia.org
Sabtu, 26 November 2011
SISA HASIL USAHA
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber : http://fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber : http://fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Jumat, 11 November 2011
koperasi warga perumahan puri RT.05 RW.17
Berdasarkan rapat warga RT. 05 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga RT. 05 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri , Kelurahan BAHKTI JAYA Kecamatan SUKMA JAYA, kota depok, Jawa Barat. Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan Bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 17 Perumahan Puri, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota.(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun. Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali. Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.
Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN (1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan yang Memiliki penghasilan/pekerjaan.
JUMLAH SIMPANAN (1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN (1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) isa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
SANGSI-SANGSI (1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota.(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun. Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali. Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.
Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN (1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan yang Memiliki penghasilan/pekerjaan.
JUMLAH SIMPANAN (1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN (1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) isa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
SANGSI-SANGSI (1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.
Rabu, 28 September 2011
SEJARAH KOPERASI
1.Sejarah Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Sejarah lahirnya koperasi
• 1844 di rochdale ingris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 urut
• 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS)”
• 1818- 1888 koperasi berkembang di jerman dipeloporo oleh ferdian lasalle fredrichw raiffesen.
• 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh herman schulze
• 1896 di London di bentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakaan internasional.
2.ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi di bagi menjadi 3 aliran :
1. Aliran yardstick
• Di jumpai pada Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat. Terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di AS,perancis,swedia,Denmark,jerman,belanda,dll
2.Aliran sosialis .
• Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak di tumpai di Negara=Negara eropa timur dan rusia
3. Aliran persemakmuran (commonwealth)
• koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan ( partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Refrensi : (http://jayanisti.blogspot.com/2010/10/sejarah-koperasi.html)
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Sejarah lahirnya koperasi
• 1844 di rochdale ingris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 urut
• 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society (CWS)”
• 1818- 1888 koperasi berkembang di jerman dipeloporo oleh ferdian lasalle fredrichw raiffesen.
• 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh herman schulze
• 1896 di London di bentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakaan internasional.
2.ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi di bagi menjadi 3 aliran :
1. Aliran yardstick
• Di jumpai pada Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat. Terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di AS,perancis,swedia,Denmark,jerman,belanda,dll
2.Aliran sosialis .
• Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak di tumpai di Negara=Negara eropa timur dan rusia
3. Aliran persemakmuran (commonwealth)
• koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan ( partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Refrensi : (http://jayanisti.blogspot.com/2010/10/sejarah-koperasi.html)
Rabu, 13 April 2011
broken-hearted
I am sad with beautiful carvings of the world worships
The wounds that pierce carving but no one knew that I was disappointed in the story
Up to think about love by heart not the eyes feel love for the loss of common sense to make me sink in sorrow and silence
as if I led all but broken by false promises made these broken wings and cry I die lamenting the destiny with the grief of love because of the wounds and grief of deep sculpturing
The wounds that pierce carving but no one knew that I was disappointed in the story
Up to think about love by heart not the eyes feel love for the loss of common sense to make me sink in sorrow and silence
as if I led all but broken by false promises made these broken wings and cry I die lamenting the destiny with the grief of love because of the wounds and grief of deep sculpturing
Langganan:
Postingan (Atom)
