RSS

Kamis, 24 Mei 2012

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara


Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:


1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1.Ir.Soekarno
2.Drs.Muh.Hatta
3.Mr.A.A.Maramis
4.K.H.WachidHasyim
5.Abdul Kahar Muzakkir
6.Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.



Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 23 Mei 2012

AMBILKAN BULAN, BU

ambilkan bulan, bu
ambilkan bulan, bu
yang slalu bersinar di langit
di langit bulan benderang
cah’yanya sampai ke bintang
ambilkan bulan, bu
untuk menerangi
tidurku yang lelap di malam gelap

mengatasi rambut rontok


Mengalami rambut rontok memang suatu hal yang tidak menyenangkan. Sebelum anda berfikir bagaimana cara mengatasi rambut rontok alangkah baiknya jika anda mengetahui penyebab rambut rontok. Dengan mengetahui penyebab rambut rontok InsyaAlloh Anda akan lebih memudahkan anda dalam mengatasi rambut rontok.
Beberapa penyebab rambut rontok antara lain adalah : karena kebiasaan merawat rambut yang tidak baik atau karena tubuh anda sedang tidak sehat, atau karena anda keturunan rambut rontok.
Penyebab rambut rontok karena kebiasaan tidak baik misalnya,
Anda terlalu sering menggunakan sisir yang bergerigi rapat, terlalu sering memanaskan rambut baik itu dengan hair dryer, hot curling ataupun flat iron, terlalu sering mengikat rambut anda dengan ketat, terlalu sering mencuci rambut dalam sehari. hal itu akan membuat kadar minyak alami pada rambut anda berkurang sehingga menyebabkan rambut mudah patah.

Jadi agar rambut anda tidak mudah rontok, kurangi kebiasaan-kebiasaan tidak baik seperti di atas.

Penyebab rambut rontok yang disebabkan karena tubuh anda tidak sehat,

1. Anemia

Rambut rontok karena anemia bisa terjadi akibat kekurangan zat besi pada sel darah merah. Zat besi diperlukan untuk kesehatan folikel rambut. Cara menanganinya; padukan suplemen zat besi dengan vitamin C. Vitamin C membantu penyerapan zat besi, dengan cara murah dan efektif.

2. Obat-obatan tertentu

Obat-obatan keras, seperti antidepresan, diuretik, dan pil Rx memiliki efek samping kerontokan rambut. Cara mengatasinya, cobalah bicarakan dengan dokter Anda, apakah mungkin untuk menurunkan dosis obat-obatan tersebut. Atau jika memungkinkan untuk mengganti obat-obatan tersebut dengan pengobatan alternatif.

3. Hypo atau hyperthyroidism

Ketidakseimbangan hormon bisa menaikkan level zat kimia bernama DHT yang menyerang folikel rambut. Obat-obatan untuk mengatasi kedua kondisi ini bisa menyeimbangkan kembali hormon tiroid Anda.



4. Kekurangan kalori

Biasanya wanita akan melakukan segala hal untuk menurunkan berat badan. Termasuk diet ketat rendah kalori, yang akan menyebabkan keletihan, dehidrasi, dan keram. Untuk mengurangi dampak ini, pastikan untuk terus mendapatkan protein yang cukup dalam diet. Protein adalah zat esensial untuk menjaga kesehatan rambut dan kuat.

5. Stres

Tingkat stres yang tinggi bisa menyebabkan folikel rambut “tertidur” atau terserang oleh sel darah putih, dengan kondisi bahwa kerontokan rambut akan terjadi di beberapa minggu berikutnya. Solusinya? Relaksasi, bisa lewat yoga, terapi, meditasi, atau lainnya. Hindari tekanan dan stres untuk mengurangi kerontokan pada rambut sebelum benar-benar terjadi kebotakan. Jika pori-porinya belum tertutup, rambut akan sulit tumbuh. Maka, atasi sesegera mungkin agar rambut bisa tumbuh kembali.

6. Penyebab rambut rontok karena keturunan,

Jika memang rambut rontok disebabkan karena keturunan, anda tidak perlu bingung apalagi sampai menyalahkan Tuhan Yang Maha Esa, karena hal itu hanya akan membuat anda berdosa. Di bawah ini beberapa tips atau cara mengatasi rambut rontok yang disebabkan karena keturunan
a. Pada saat keramas, pakailah kondisioner pada seluruh rambut. Gunakan sedikit saja, minimalkan kondisioner mengenai kulit kepala. Jika terlalu banyak, kondisioner akan mengakibatkan rambut gatal.
b. Selagi Anda memakai kondisioner, sisirlah rambut dengan sisir bergigi jarang. Fungsinya agar rambut tidak kusut saat dibilas.
c. Pilih sampo herbal atau sampo yang ekstra ringan agar kulit kepala lebih nyaman.
d. Jangan memakai air panas saat keramas. Gunakan air dingin atau hangat kuku.
e. Keringkan tanpa hairdryer dan juga jangan pakai handuk. Rambut yang dikucek-kucek handuk akan gampang tercabut dari akarnya karena kulit kepala sangat lembab. Rambut cukup diangin-anginkan saja.
f. Pakaikan hair tonic atau serum untuk menyuburkan rambut. Hair tonic yang mengandung ginseng bagus untuk merangsang pertumbuhan rambut baru.
g. Hindari pemakaian jepitan atau karet. Biarkan rambut tergerai.
h. Sebisa mungkin hindari minuman yang mengandung kafein karena tidak baik bagi pertumbuhan rambut.
Setelah mengetahui beberapa cara mengatasi rambut rontok di atas diharapkan anda dapat mencobanya, dan semoga rambut anda tidak rontok lagi. Selamat mencoba
referensi : kompas.com

tips mengatasi "GALAU"

Kata galau sering kita temukan di kalangan remaja, bahkan sering menemukan status di facebook, twitter,bbm,ataupun lainnya yang mengatakan tentang rasa galau, malem minggu kelabu, lagi sendiri, dan banyak lagi kata-kata yang merujuk pada “kebimbangan hati” para remaja ini.
Untuk itulah saya punya ide untuk bagaimana mensiasati “kebimbangan” ini. Karena saya juga adalah seorang remaja, tentunya saya juga pernah merasakan hal tersebut dan rasanya tidak enak bahkan sangat menyakitkan bagi jiwa kita ini.
Menyikapi seperti hal ini saya sudah melakukan hal yang dapat menghilangkan rasa stres itu, saya punya lima tips untuk kalian yang sering galau supaya kita tetap bersemangat di dalam menjalani hidup ini. Ada lima tips untuk mengatasi galau adalah sbb:
1. Jangan terlalu banyak melamun, kerjakan apa yang bisa anda kerjakan misal bersih-bersih dirumah, nyuci pakaian,bersihin kamar,dsb.
2. Isi kekosongan anda dengan banyak membaca buku, menulis cerpen, atau mungkin menuliskan pengalaman-pengalaman anda.
3. Karaukean juga bisa ngilangin stres, biasanya pagi-pagi sering kita merasa bosen gak ada kerjaan, gak tau mau ngapain, puterlah lagu kesukaan anda dan nyanyikan dia seakan-akan anda show di acara konser musik.
4. Perbanyaklah beribadah, sholat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
5. Buat acara santai-santai bersama teman, saling berbagi dapat membuat hati kita jadi bersih.
      Inilah lima tips supaya kita stress stiap hari, semoga tips ini bermanfaat bagi yang membacanya. Alangkah indahnya hidup ini ketika kita dapat mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh yang maha kuasa dan selalu menjalankan semua perintah_Nya, tapi apabila kita melanggar semua ajaran itu dan tidak pernah mensyukuri nikmat_Nya maka bersiaplah anda untuk merasakan kesuntukan, kegelisahan, dan kekosongan.


pengertian kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan

 
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARan
a.Pengertian Kewarganegaraan 
   Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan      adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.