RSS

Sabtu, 26 November 2011

SISA HASIL USAHA

a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai



sumber : http://fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

c.PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

Jumat, 11 November 2011

koperasi warga perumahan puri RT.05 RW.17

Berdasarkan rapat warga RT. 05 pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2008, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga RT. 05 berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi. Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam. Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri , Kelurahan BAHKTI JAYA Kecamatan SUKMA JAYA, kota depok, Jawa Barat. Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan Bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 17 Perumahan Puri, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota. Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota.(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja. Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus. Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi. Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi. Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi. Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya. Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun. Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali. Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN (1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.(2) Domisili sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar (1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 01/RW. 17, Perumahan Puri kelurahan bahkti jaya Kecamatan sukma jaya, kota depok, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan yang Memiliki penghasilan/pekerjaan.
JUMLAH SIMPANAN (1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.(2) Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.(4) Ketiga Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.(5) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN (1) Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota(2) Mengisi formulir permohonan peminjaman(3) Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.(4) Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
JANGKA WAKTU PINJAMAN Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus. SALDO KAS Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) isa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
SANGSI-SANGSI (1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.